Legalitas

LAZISNU adalah Lembaga Amil Zakat Infaq Dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (NU CARE-LAZISNU) dan merupakan Lembaga Amil Zakat (LAZ) berskala nasional yang memiliki kewenangan dalam hal pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian zakat, infaq dan shadaqah di seluruh wilayah di Indonesia.

Dalm hal pelaksanaan tugas tersebut di atas, NU CARE LAZISNU TEMANGGUNG berlandaskan pada :

  1. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 255 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Kepada Yayasan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional, tertanggal 26 Mei 2016;
  2. NU CARE LAZISNU Kabupaten Temanggung berpegang pada SK PCNU Temanggung nomor 020/PC/A.II.30/SK/XII/19 tertanggal 30 Desember 2019;
  3. Surat Rekomandasi dari BAZNAS Kabupaten Temanggung nomor : 024/TAHUN 2018 tertanggal 21 Desember 2018;
  4. Surat izin dari Kementrian Agama Kabupaten Temanggung Nomor : 039/2019, tertanggal 20 Februari 2019;
  5. Surat Izin Operasional dari Pengurus Pusat NU CARE LAZISNU dengan nomor 23/SK-PP/LAZISNU/III/2018, tertanggal 13 Maret 2018 (Periode sebelumnya);
  6. Diperpanjang dengan struktur kepengurusan yang baru dan mendapatkan Surat Izin Operasional bernomor : 289/SK/PP-LAZISNU/III/2020, tertanggal 5 Maret 2020 (untuk periode saat ini).

Melihat itu semua lembaga ini bisa dinyatakan sebagai lembaga yang legal dan sah menurut perundang-undangan yang berlaku.