Kebijakan Mutu

MODERN : Sikap dan cara berfikir serta cara bertindak sesuai dengan tuntutan zaman (wal akhzu bil jadid al ashlah).

AKUNTABLE : Pertanggung jawaban terhadap aktivitas kelembagaandan keuangan yang sesuai dengan undang-undang tentang pengelolaan zakat dan syariah islam yang rahmatan lil ‘alamin.

TRANSPARAN : Terbuka sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam undang-undang tentang pengelolaan zakat dan syariah islam yang rahmatan lil ’alamin.

AMANAH : Dapat dipercaya dalam pengelolaan dana dari para donatur NU CARE-LAZISNU baik yang berupa dana Zakat, Infaq, Shadaqah CSR, dll

PROFESIONAL : Dalam pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah, CSR, dll.

NU CARE-LAZISNU selalu mengedepankan layanan yang terbaik sesuai dengan kesepakatan antar pihak, tidak melanggar aturan dan etika yang berlaku.